Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Lima Puluh KotaTERBARU

Stunting Di Limapuluh Kota, Bupati: Tanggungjawab Seluruh Perangkat Daerah

268
×

Stunting Di Limapuluh Kota, Bupati: Tanggungjawab Seluruh Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK–Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota lakukan rembuk stunting bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga non-pemerintah. Kegiatan itu merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penetapan Kabupaten Limapuluh Kota secara nasional sebagai salahsatu lokus stunting tahun 2020-2024.

Sekedar diketahui, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan, angka prevalansi stunting di Kabupaten Limapuluh Kota adalah 40,1 persen. Melihat kondisi itu, stunting menjadi permasalahan dan isu strtegis yang harus diselesaikan. Stunting juga menjadi salahsatu faktor masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini IPM Limapuluh Kota 69,47 persen, jauh diatas rata-rata provinsi Sumatra Barat yang berada diangka 72,38 persen. IPM daerah kita pada tahun 2020 berada di urutan 13 dari 18 kabupaten/kota yang ada di sumbar,” kata Bupati Safaruddin DT Bandaro Rajo, Senin (12/4/2021) di Sarilamak.

Menurutnya, permasalahan stunting bukan tanggungjawab dari dinas kesehatan saja. Ada peran OPD lain diantaranya PUPR dalam memenuhi akses sanitasi dan air minum dan Disdukcapil dalam pelayanan dokumen kependudukan, Bapelitbang. Begitu juga dengan beberapa perangkat daerah lainnya hingga pemerintah nagari.

“Perlu dilakukan kolaborasi dan sinergi yang baik antar perangkat daerah spesifik dan perangkat daerah sensitif. Peran ini wajib diambil oleh perangkat daerah untuk penanganan stunting di daerah. Perbub nomor 25 tahun 2020 sudah ada, Peran pemerintah nagari juga dituntut untuk aksi konvergensi stunting diwilayahnya,” tegas bupati.

Direktorat Sinkronisasi Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Budiono Subambang menyampaikan, pemereintah daerah segera melakukan rencana kerja dalam penurunan stunting dan penyusunan rencana aksi.

“Alur pelaksanaan aksi dengan mengikuti jadwal reguler perencanaan dan pengangaran daerah. OPD harus bersatu padu dalam aksi konvergensi. Termasuk pola asuh anak dilaksanakan dengan baik di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya secara virtual. (Sutan Malin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *