Kabupaten Tanah Datar

Data Disisir, Huntap Dikejar: Tanah Datar Hadapi Ujian Akurasi di Tengah Desakan Pemulihan Bencana

22
×

Data Disisir, Huntap Dikejar: Tanah Datar Hadapi Ujian Akurasi di Tengah Desakan Pemulihan Bencana

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com //  Tanah Datar

Di tengah desakan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar justru dihadapkan pada persoalan klasik: akurasi data. Hal itu mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pendataan Hunian Tetap (Huntap) yang diikuti Wakil Bupati Ahmad Fadly secara virtual dari Pagaruyung, Rabu (15/4).

Rakor strategis yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu mempertemukan kepala daerah dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, bersama sejumlah pemangku kebijakan nasional—mulai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga BNPB. Agenda utamanya tegas: menyelaraskan data sebagai fondasi pembangunan huntap.

Dalam arahannya, Tito menegaskan pemerintah telah menetapkan tiga skema huntap—insitu, eksitu, dan terpusat—sebagai pendekatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, persoalan muncul ketika sejumlah daerah belum merampungkan rincian klasifikasi usulan.

“Saya minta dalam satu minggu harus dilengkapi. Tanpa data yang jelas, pembangunan tidak bisa jalan,” tegasnya, mengingatkan bahwa birokrasi yang lambat bisa berujung pada tertundanya hak masyarakat korban bencana.

Di level daerah, dinamika itu langsung terasa. Ahmad Fadly mengungkapkan bahwa usulan awal Tanah Datar sebanyak 353 unit huntap harus terkoreksi menjadi 316 unit setelah diverifikasi oleh BPS.

“Ini yang sedang kita dalami. Kita akan klarifikasi dan minta rincian datanya, karena ini akan menjadi dasar penetapan melalui SK,” ujarnya.

Selisih 37 unit bukan angka kecil—di baliknya ada keluarga korban bencana yang berpotensi tertunda mendapatkan hunian layak. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi agar tidak terjadi “tabrakan data” yang berujung pada lambannya realisasi.

Lebih jauh, Ahmad Fadly menjelaskan bahwa seluruh usulan huntap Tanah Datar masuk kategori eksitu—relokasi ke lokasi baru—dengan 82 unit bersifat terpadu dan sisanya mandiri. Untuk huntap terpadu, proses pematangan lahan tengah berjalan dan diperkirakan rampung dalam waktu satu bulan.

“Total waktu dari pematangan lahan hingga pembangunan sekitar tiga bulan. Ini harus kita kawal ketat,” jelasnya.

Proyek ini didukung pendanaan dari Danantara dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya, menandakan bahwa skema pembiayaan dan pelaksanaan telah disiapkan. Namun lagi-lagi, keberhasilannya tetap bergantung pada validitas data di hulu.

Tak ingin ada warga yang tercecer, Pemkab Tanah Datar memastikan akan kembali mengusulkan sisa 37 unit yang belum terakomodasi. Apalagi, BNPB membuka ruang revisi bagi daerah yang datanya dinilai layak.

“Target kita jelas, seluruh 353 unit harus terakomodir. Karena data yang kita ajukan itu berdasarkan survei lapangan,” tegasnya.

Rakor ini memperlihatkan satu hal: dalam penanganan bencana, kecepatan saja tidak cukup. Tanpa ketepatan data, pembangunan huntap berisiko meleset dari sasaran. Dan bagi korban bencana, setiap angka yang terpangkas bukan sekadar statistik—melainkan nasib yang tertunda(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *