Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanPolitikTERBARU

Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir: Kebenaran Pasti Akan Menang,Gugatan Moeldoko cs Ditolak Pengadilan

353
×

Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir: Kebenaran Pasti Akan Menang,Gugatan Moeldoko cs Ditolak Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIk Anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir menyampaikan perkembangan terkini terkait Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kelompok Moeldoko yang menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dua bulan lalu.

Menurut Darizal, setelah ditolak Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun juga ditolak pengadilan.

“Dari tim advokasi DPP Partai Demokrat, kami mendapatkan gugatan Moeldoko cs ditolak pengadilan pada Selasa, 4 Mei 2021,” kata Darizal, Kamis (6/5/2021).

Darizal menjelaskan, hal yang digugat kelompok Moeldoko cs adalah soal AD/ART Partai. Kemudian gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang secara otomatis diberhentikan sebagai anggota DPR.

“Gugatan ini (Jhoni Allen Marbun) juga ditolak Pengadilan sebab sudah ada aturan mainnya di UU Parpol. Menggugat pemecatan itu ke mahkamah partai,” ujar anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 tersebut.

Selain itu, Darizal juga menyebutkan Partai Demokrat sedang menggugat 12 mantan kadernya atas tuduhan melanggar hukum.

Darizal Basir menegaskan tidak ada dualisme di tubuh partai. Partai Demokrat, tegasnya masih tetap solid di bawah kepemimpinan AHY.

Dari Jakarta, melalui keterangan tertulis, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan proses hukum dalam perkara gugatan Moeldoko cs di pengadilan.

“Gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang, Alhamdulillah kebenaran pasti akan menang” papar Mehbob.

Mehbob menduga, ketidakhadiran tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Mehbob menegaskan, Partai Demokrat juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat. Mereka digugat atas dugaan tindakan melawan hukum karena melaksanakan KLB ilegal serta melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan diri sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah ketua umum yang sah.” tutup Mehbob. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *