Padang, Relasipublik.com – Proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar memasuki babak penting. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan resmi antara kedua pemerintah daerah di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026).
Pertemuan strategis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap batas administrasi antara Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, dan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, yang selama ini masih memerlukan penetapan final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewakili Gubernur Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam forum pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 sebagai dasar usulan penetapan batas wilayah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap mengacu pada usulan perubahan batas yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Mei 2021.
Meski masing-masing daerah mempertahankan dasar usulannya, suasana pembahasan berlangsung konstruktif dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat di kedua wilayah.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyepakati bahwa penyelesaian penetapan batas wilayah akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan keputusan akhir.
Keputusan tersebut akan didukung dengan penyampaian dokumen dan data yang komprehensif, meliputi aspek historis, sosiologis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta berbagai pertimbangan teknis lainnya sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menghormati seluruh tahapan yang telah diatur pemerintah pusat dan berkomitmen mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kami mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil nantinya memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tegas Jon Firman Pandu.
Ia menambahkan, kepastian batas administrasi bukan hanya menyangkut aspek wilayah semata, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, hingga percepatan investasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap proses fasilitasi yang telah dilakukan menjadi langkah konkret menuju penyelesaian batas wilayah yang telah lama dibahas. Dengan adanya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri nantinya, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan persepsi mengenai batas administrasi kedua kabupaten.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menyerahkan proses penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, tahapan selanjutnya berada di tingkat pemerintah pusat yang akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen, data, serta aspek hukum sebelum menetapkan batas administrasi definitif antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. (A3)












