Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

DPRD DHARMASRAYA GELAR RAPAT MEMBAHAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KETAHANAN KELUARGA DAN PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

79
×

DPRD DHARMASRAYA GELAR RAPAT MEMBAHAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KETAHANAN KELUARGA DAN PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – DPRD Dharmasraya gelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di daerah.

Diskusi publik yang dipimpin oleh Defrino Anwar,S.H.I,M.Pd didampingi oleh Irmon,S.Hut di ruang rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin, (13/02) tersebut melibatkan Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Bapemperda DPRD, Dinas Sosial Kab. Dharmasraya, Camat, Wali Nagari, Ninik Mamak, Bundo Kandung, SPSI Kabupaten Dharmasraya, serta instansi perusahaan yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam diskusi Ranperda Inisiatif itu, ada beberapa poin yang dibahas seperti pada Ranperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,dimana terdapat permasalahan dalam mewujudkan ketahanan keluarga seperti perceraian, pernikahan dini, stunting, kemiskinan ekstrem, kekerasan dalam rumah tangga, kasus hukum dan anak, penyalahgunaan narkoba.

Dari permasalahan di atas terdapat 2 isu yang sering terjadi di Kabupaten Dharmasraya yaitu kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Meskipun demikian lima permasalahan lainnya dibutuhkan masukan dan saran dari peserta diskusi.

Sedangkan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah ditemukan beberapa persoalan seperti adanya kebijakan perusahaan yang belum memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk memegang jabatan strategis di perusahaan. Kemudian belum adanya regulasi daerah dalam peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya tenaga kerja lokal.Belum optimalnya pelayanan dan penciptaan tenaga kerja di daerah.Belum optimalnya pembinaan hubungan industrial tenaga kerja.Belum adanya upah minimal kabupaten, masih memakai upah minimum provinsi.

Selaku pemimpin rapat, Defrino Anwar berharap agar diskusi publik ini dapat memberikan saran dan masukan yang dapat memberikan kemajuan untuk Kabupaten Dharmasraya kedepannya.

“Semua masukan akan kita kaji, terkait indikator penting yang dibutuhkan di Kabupaten Dharmasraya serta masukan ini akan menjadi inspirasi untuk menyelesaikan Perda Inisiatif,” tutup Defrino Anwar. (JP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *