Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Solok SelatanTERBARU

Kasus Narkotika Menonjol Tajam di Solok Selatan

261
×

Kasus Narkotika Menonjol Tajam di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK — Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama Pemkab Solsel melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari, Selasa (1/9).

“Barang bukti yang kita musnahkan dari 22 perkara hari ini, 80 persen adalah kasus narkotika. Satu kasus judi, pencurian ternak dan pelanggaran ITE,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, M.Bardan kepada Sejumlah awak media, Selasa (1/9).

Kejari menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di Kejaksaan, setelah perkara tersangka sudah inkrah.

Sehingga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja harus di musnahkan dengan cara dibakar, termasuk BB kasus pencurian ternak, judi, dan ITE, kata Bardan sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Sementara itu untuk Barang Bukti BB kasus pencurian sapi, yang BB nya satu unit kendaraan roda empat belum dilakukan pemusnahan menunggu dua atau tiga minggu lagi.

Adanya bentuk penegakan hukum dan pemusnahan barak bukti itu, diharapkannya dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum di negara ini.

“Mudahan bisa memberikan efekjera bagi pelaku,” terangnya.

Plt Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman usai melakukan aksi pemusnahan barang bukti mengatakan, tugas pemerintah melaksanakan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Namun apabila kejahatan merajalela, maka mustahil capaian program pemerintah itu akan berjalan dengan baik.

Ketertiban, kedamaian dan bebas kejahatan yang sangat diharapkan di masyarakat. Terutama dalam kasus narkotika, pencurian, judi dan lainnya.

“Ini tugas aparat penegak hukum, dan hendaknya masyarakat jangan sampai terjebak dan mau melanggar hukum,” jelasnya.

Dalam rangka penegakan hukum berupa barang bukti yang sudah ada, namun diharapkan setiap orang memiliki kesadaran hukum untuk tidak terjerat dengan kasus tindak pidana, seperti narkoba, miras, asusila, perampasan dan pencemaran nama baik. ( Helfi Yulinda)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *