Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaOpiniTERBARU

Kebijakan Mengenai Jam Buka Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya Padang

63
×

Kebijakan Mengenai Jam Buka Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
Foto : Cindi Gusrialnita, Ilmu Politik Universitas Andalas Padang

Oleh : Cindi Gusrialnita, Ilmu Politik Universitas Andalas Padang

Pasar Raya Padang merupakan pasar tradisional yang menjadi pusat perdagangan terbesar di kota Padang. Selain menawarkan harga yang terjangkau, pasar Raya Padang juga memiliki beragam barang, membuatnya menjadi destinasi utama bagi warga yang mencari barang atau bahan makanan yang tidak tersedia di pasar sekitarnya.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pedagang kaki lima di Pasar Raya Padang, yang mulai berlaku dari jam 3 sore. Kebijakan ini diimplementasikan dengan tujuan untuk meningkatkan keteraturan dan tata kelola Pasar Raya Padang. Namun, beberapa pedagang tidak setuju dengan kebijakan ini dan menganggapnya merugikan, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Beberapa pedagang menyatakan bahwa pembukaan pasar mulai jam 3 sore menyebabkan waktu operasional lapak mereka menjadi terbatas. Proses membawa barang ke pasar, membersihkan, dan membuka lapak dari jam 2 hingga jam 3, kemudian pada jam 5 hingga jam 6 pasar sudah mulai sepi.
  2. Kebijakan ini dianggap merugikan karena menyebabkan kurangnya pembeli dan pendapatan. Waktu operasional yang singkat, serta pasar yang mulai sepi pada jam tersebut, menjadi faktor penyebab utama penurunan pendapatan para pedagang.

Pedagang kaki lima menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini dan meminta kepada Pemerintah Kota Padang untuk mempertimbangkan kembali jam operasional berdagang. Mereka menekankan bahwa pembeli cenderung ramai pada siang hari, sementara kebijakan jam buka pada jam 3 sore membuat mereka merasa dirugikan.

Selain itu, pedagang kaki lima juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perdagangan, seperti batasan garis lapak dan larangan mengganggu ketertiban umum. Pedagang juga dilarang menutupi akses jalan ke toko. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan surat peringatan, dan bila masih berlanjut, penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Para pedagang kaki lima berharap agar jam operasional berdagang dapat kembali seperti semula, mengingat bahwa kebijakan ini telah menyebabkan penurunan drastis dalam penjualan dagangan mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *