Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahTERBARU

Kelulusan PPPK, Bupati Rusma Yul Anwar: Tak Ada Kecurangan Semuanya Ditentukan BKN

429
×

Kelulusan PPPK, Bupati Rusma Yul Anwar: Tak Ada Kecurangan Semuanya Ditentukan BKN

Sebarkan artikel ini
Bupati Rusma Yul Anwar. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menegaskan tidak ada ketercampuran tangan pemerintah kabupaten dalam penentuan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya.

“Saya tegaskan disini tidak ada kecurangan ataupun permainan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Saya pastikan itu. Semua (kelulusanya) ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Bupati saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

Rusma menyampaikan bahwa terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan termasuk di Pesisir Selatan. Karena dalam kelulusan PPPK ditentukan berdasarkan hasil tes CAT dari BKN, nilainya langsung keluar dan diketahui oleh para peserta. Dia pun memastikan penerimaan PPPK tersebut transparan dan akuntabel.

“Jadi, tidak ada yang mengatur semuanya murni dari BKN. Saya bisa mempertanggungjawabkan itu,” tegasnya.

Terkait dugaan kecurangan yang terjadi di daerah itu, dirinya telah menerima laporan dari pejabat terkait, dan secepatnya akan menindaklanjuti ke BKN.

“Polemik ini secepatnya kita tindak lanjuti. BKN harus memberikan jawaban yang rasional, karena kami di daerah menginginkan lulusan yang terbaik, karena bagaimana pun mereka akan menjadi bagian dalam kelanjutan pembangunan Pesisir Selatan,” ujarnya.

Sementara Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, mengatakan terkait surat sanggahan itu mengatakan bahwa kalau ada surat sanggahan bukanlah ditujukan ke BPKPSDM Pessel, tapi melalui aplikasi.

“Namun kalau ada sanggahan boleh-boleh saja, tapi sanggahan itu diajukan ke aplikasi. Perlu saya luruskan bahwa semua proses itu melalui link dan aplikasi, tidak melalui BPKPSDM. Sebab kita bekerja diaplikasi itu,” jelas Tamsir, Sabtu (16/12/2023).

Dia menegaskan bahwa terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan, termasuk juga Pesisir Selatan.

“Kalau memang itu tidak benar, kami dari pemerintah daerah akan menyurati ke Kemenkes dan BKN RI guna menyampaikan keluhan kawan-kawan yang mengajukan surat sanggahan itu. Dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakan nanti,” ujarnya.

Terkait akan ada eliminasi, jelas Tamsir tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah.

“Perihal ini pemerintah daerah hanya membantu mereka untuk menyampaikan ke Kemenkes dan BKN. Bagaimana keputusan dari pusat nanti, kami di daerah akan menindaklanjutinya,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang Non ASN bernama Rika Oktavia Putri (32) warga Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan tidak bisa menerima Pengumuman kelulusan Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan (HISKP) Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PKKK) tenaga kesehatan 2023 Puskesmas Salido, yang diduga ada kecurangan.

“Ya, Saya tidak bisa terima hasil kelulusan PPPK di Puskesmas Salido Kecamatan IV Jurai sebagaimana yang diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel tadi pagi. Sebab yang dinyatakan lulus orang yang nilainya jauh dibawah saya saat mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 16 November 2023 lalu di Padang,” kata Rika Oktavia Putri ke media ini, Kamis (14/12/2023).

Rika menjelaskan bahwa nilai tes CAT nya 455, sementara yang dinyatakan lulus oleh BKPSDM Pessel nilainya cuma 359 dengan inisial RY, yang memang sama-sama honor dengannya di Puskesmas Salido.

Tak hanya Rika, keluhan yang sama juga disampaikan seorang Honorer Puskesmas Lumpo, Reno Anggun Santoso 36, warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Saya juga tidak bisa menerima hasil kelulusan PKKK di Puskesmas lumpo. Sebab dari tiga orang yang lulus itu, satu orang nilai CAT nya di bawah saya. Satu orang yang nilai tes CAT nya di bawah saya itu adalah inisial NTM dengan nilai 374, sementara nilai saya 411,” ujar Anggun.

Ia menyampaikan persoalan itu akan dilaporkannya secara tertulis kepada Bupati Pessel, Ketua DPRD Pessel, BKPSDM Pessel, dan BKN.

“Karena ini merupakan hak saya, sehingga ini akan saya perjuangkan, dan akan membuat pengaduan secara tertulis nantinya,” tegas Anggun. (Mil)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *