Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota PadangKriminalTERBARU

LSM Jarak Minta Perda Hiburan Malam Dicabut

482
×

LSM Jarak Minta Perda Hiburan Malam Dicabut

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–  William Nursal Devarco, atau yang akrab disapa Paxalle, mengeluarkan pernyataan tegasnya untuk Hendri Septa selaku Plt. Walikota Padang, Provinsi Sumatera Barat, baru – baru ini. Paxalle yang selaku Ketua Lembaga Syawada Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat Sumatera Barat (LSM Jarrak Sumbar) itu angkat bicara terkait ketidak keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Padang dan Instansi terkait lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Minggu (04/10/20).

“Pemerintah Kota Padang yang di Pimpin oleh Plt Hendri Septa melalui Sat Pol PP Padang serta Instansi lainnya diminta untuk serius menegakkan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ujar Paxalle.

Ia menyebutkan, bahwa pada Perda tersebut terdapat Bab VIII Pasal 73 point 1 yang berbunyi, Pendirian tempat usaha karaoke, klub malam, diskotik atau panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat Ibadah dan Sekolah. Begitu juga pada Pasal 73 point 2 yang berbunyi, waktu tutup jam operasi untuk usaha, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WIB.

“Laporan dari tim LSM Jarrak Sumbar dilapangan, rata-rata tempat hiburan malam di Kota Padang buka sampai pukul 04.00 WIB, salah satunya Damarus. Bos Damarus ini pernah juga ribut-ribut dengan petugas,” beber Paxalle.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, merazia ke tempat hiburan malam, jangan dimulai pukul 23.00 WIB. Tapi dimulai pukul 01.30 WIB. Kalau razianya dimulai pukul 23.00 WIB, ya mana ketemu tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut.

“LSM Jarrak Sumbar menantang dan mendesak Pemko Padang untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang tidak miliki izin, serta yang melanggar Perda tersebut,” tegas Paxalle.

“Apabila Plt Walikota Padang melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, lebih baik angkat bendera putih alias mundur dari jabatannya,” tegas Ketua Jarrak Sumbar itu, geram

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *