Solok, Relasipublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Seorang pria berinisial R (36), warga Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah rumah yang berada di Jorong Taratak Baru, Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Polres Solok melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ungkap AKP Repaldi.
Dalam operasi penyamaran tersebut, pelaku menghampiri petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi akan berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket diduga sabu, masing-masing berada di genggaman tangan kanan serta di saku depan kiri celana yang dikenakannya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah yang ditempati pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak besi warna hitam di lantai kamar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Solok berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp593.000, satu rangkaian alat hisap sabu (bong). satu kaca pirek. Satu sedotan plastik serta satu kotak besi warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan dua unit telepon genggam Android merek Infinix dan Vivo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Kabupaten Solok yang bersih dari peredaran narkotika,” tegas AKP Repaldi. (A3)












