Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PariwaraTERBARU

Sempurnakan Perda KIP, Komisi 1 DPRD Sumbar Lakukan Study Tiru ke Banten dan Jogjakarta

148
×

Sempurnakan Perda KIP, Komisi 1 DPRD Sumbar Lakukan Study Tiru ke Banten dan Jogjakarta

Sebarkan artikel ini

Inisiatif DPRD Sumatera Barat dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), untuk keterbukaan informasi tampaknya amat ditunggu banyak pihak, dan mendapat dukungan berbagai lembaga, termasuk juga masyarakat umum lainnya.

Untuk menguji dan menambah masukan perda inisiatif tersebut, komisi 1 DPRD Sumbar bersama stakeholder melakukan kunjungan ke Banten dan Jogjakarta, sehingga perda ini memang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, dalam mendapatkan informasi pada badan publik.

Rombongan yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, dan ketua komisi 1 Syamsul Bahri, sekretaris H.M. Nurnas serta lainnya.

Bagi DPRD Sumbar, keterbukaan informasi publik (KIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tidak hanya menjadi retorika semata, namun lebih dari itu, bisa menjadi kebiasaan yang akhirnya menjadi etos kerja dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, saat sesi diskusi dalam studi banding DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, di Aula Dinas Kominfotik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (20/1/2022).

“Kehadiran Perda KIP adalah bagaimana memastikan KIP itu bukan live service saja, tapi jadi budaya, suatu keharusan, karena dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini, semua orang bisa tau tentang apa saja,” ujar Adrian.

Selain itu, mantan Ketua KI Sumbar ini juga menanyakan beberapa poin lainnya seperti penguatan PPID, serta koordinasi antar lembaga. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam ini, rombongan diterima oleh Rahmat Sutopo, Kabid IKP Diskominfo DIY, dan Komisioner KID DIY, Sri Surani.

Sri Surani mengungkapkan, keberadaan Perda KIP di DIY sangat efektif meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi pada masyarakat. Terbukti, jika sebelumnya hanya 34 dari 386 badan publik yang informatif, meningkat pada tahun 2021 menjadi 86 badan publik

“Kita tidak berhenti di situ, kita terus berinovasi. Terutama penguatan koordinasi dengan stakeholder, dengan anggaran yang tidak besar, menjadi suatu tantangan bagi kami bagaimana meningkatkan sinergi dengan banyak pihak,” ungkap Sri.

Komisi Informasi DIY menurut Sri juga mendorong BUMD hingga desa dan kelurahan untuk memastikan badan publik tersebut mengetahui tentang KIP, kategorinya dan cara meningkatkannya hingga menjadi informatif.

Beberapa kiat yang juga dilakukan Pemprov DIY untuk mendongkrak KIP adalah dengan mengumumkan oleh gubernur secara langsung dalam satu kesempatan yang dihadiri semua OPD tentang setiap kategori yang didapatkan OPD. Hal ini menurut Sri akan memotivasi OPD yang belum informatif.

Hal senada juga disampaikan Rahmat Sutopo. Pihaknya selalu berupaya melakukan penguatan PPID, optimalisasi reward and punishment serta mengupayakan penyediaan sekretariat, panitera dan tenaga ahli.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar selaku ketua rombongan menyebut studi banding ini dalam rangka pengayaan karena Provinsi DIY sudah memiliki Perda KIP dan sudah informatif.

“Kita kunjungi Jogjakarta dan Banten karena daerah ini sudah memilik perda KIP, sehingga kita melakukan penyempurnaan agar bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Barat nantinya,” ulas Irsyad.

Hal senada juga disampaikan ketua komisi 1 DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, dimana peraturan daerah dibuat untuk kepentingan banyak orang, sehingga badan publik tidak lagi tertutup dalam memberikan informasi bagi yang membutuhkan.

“Perda ini untuk mendorong badan publik di Sumbar dalam melakukan keterbukaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sesuai dengan aturan yang ada,” terang Syamsul Bahri.

Ditegaskan sekretaris komisi 1 H.M. Nurnas, saat ini masih banyak badan publik yang belum berani terbuka, dengan adanya perda maka tidak ada alasan badan publik tertutup.

“Masih banyak badan publik yang tertutup, maka kita hadirkan perda agar badan publik terbuka, sehingga masyarakat bisa mengawasi penggunaan keuangan daerah dan negara, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Nurnas.

Sebelumnya rombongan yang terdiri dari 10 anggota DPRD, Kadis Kominfotik Sumbar Jasman Rizal, pimpinan dan komisioner Komisi Informasi, Asisten Pemerintahan Devi Kurnia dan Ka Biro Adpem & Rantau Luhur Budianda, juga berkunjung ke Provinsi Banten.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *