Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota PayakumbuhTERBARU

Wako Riza : Akan Ada Sanksi Denda Atau Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

105
×

Wako Riza : Akan Ada Sanksi Denda Atau Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Melihat perkembangan kasus positif Covid-19 yang dari hari ke hari terus mengalami peningkatan di Kota Payakumbuh, Wali Kota Riza Falepi menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama tim gugus tugas Kota Payakumbuh di Aula Randang Lantai II Balaikota, Kamis (10/9).

Turut hadir Kapolres AKBP Alex Prawira, Dandim Letkol Kav Ferry S Lahe, Sekda Rida Ananda, Asisten I dan II Yoherman dan Elzadaswarman, Kepala Dinas Kesehatan dr. Bakhrizal, Kalaksa BPBD Yufnani Away, Kasatpol PP Devitra, serta anggota tim gugus tugas lainnya.

Dalam rapat itu, Wako Riza menegaskan tim gugus tugas sedang menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) dari Gubernur Sumatera Barat yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dilansir dari news.klikpositif.com, Gubernur Irwan Prayitno akan mengeluarkan Perda yang memuat sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Perda itu rencananya dikeluarkan 11 September 2020. Perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga yang masih keluar rumah tanpa masker.

“Kita akan menindaklanjuti Perda ini dalam bentuk peraturan kepala daerah atau perwako, nantinya di Payakumbuh juga bakal ada sanksi hukumnya,” kata Riza tegas.

Sementara itu, upaya saat ini yang dilakukan Riza sebagai ketua tim gugus tugas adalah dengan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pencegahan Covid-19 di tempat keramaian.

“Saya memerintahkan kepala OPD agar ini ditindaklanjuti segera. Seluruh protokol kesehatan di tempat keramaian harus betul-betul diterapkan,” kata Riza.

Saat ini, petugas penegakan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP di area keramaian disiagakan untuk menindak warga yang nakal, meski sanksinya belum berbentuk denda/kurungan, setidaknya petugas dapat menegur warga yang masih bandel tidak memakai masker.

“Upaya ini kedepannya akan kita maksimalkan bila aturan sudah ada, tidak ada lagi yang bisa mengelak bila ditindak, sejatinya ini demi keselamatan banyak jiwa warga Payakumbuh,” ungkapnya (CAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *