Kabupaten Tanah Datar

Ketok Palu DPRD Tanah Datar: Perubahan Pajak dan Retribusi Disahkan, Target PAD Kini Dipertaruhkan

7
×

Ketok Palu DPRD Tanah Datar: Perubahan Pajak dan Retribusi Disahkan, Target PAD Kini Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang dan penuh dinamika, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (16/4).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, serta jajaran pejabat daerah hingga wali nagari.

Kamrita menegaskan, keputusan ini bukanlah proses instan. Ranperda tersebut telah melewati tahapan krusial sejak Paripurna 27 Maret 2026, dilanjutkan pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) II, hingga akhirnya seluruh fraksi menyatakan sikap.

“Delapan fraksi DPRD secara keseluruhan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya, merujuk pada pendapat akhir fraksi yang disampaikan sehari sebelumnya.

Kesepakatan politik itu kemudian dipertegas melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati.

Namun, di balik formalitas pengesahan, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai.

Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam sambutannya mengakui, substansi Perda ini merupakan hasil kompromi dan kontribusi pemikiran dari berbagai pihak, terutama DPRD dan Pansus. Ia menekankan pentingnya menjaga agar regulasi ini tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

“Perda ini harus menjadi instrumen yang tepat, bukan sekadar dokumen administratif. Ia harus mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa menimbulkan beban baru yang tidak proporsional bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Ahmad Fadly menaruh harapan besar pada Perda ini sebagai salah satu motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ia juga mengingatkan, potensi tersebut hanya akan terealisasi jika diikuti dengan implementasi yang serius dan terukur.

Ia secara tegas meminta perangkat daerah terkait untuk tidak berhenti pada pengesahan semata, melainkan segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak terjadi tafsir berbeda di tengah masyarakat.

“Tanpa pemahaman yang utuh, kebijakan fiskal seperti ini berisiko memicu resistensi. Sosialisasi adalah kunci agar Perda ini efektif dan diterima,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari Pansus DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan implementasi kebijakan.

Pengesahan Perda ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah dan DPRD tengah mendorong optimalisasi sumber pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. Namun, publik kini menunggu: apakah kebijakan ini benar-benar akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, atau justru menambah beban baru?

Yang jelas, setelah ketok palu, ruang uji sesungguhnya ada di lapangan(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *