Kabupaten Tanah Datar

Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Aparatur Didorong Adaptif Hadapi Regulas dan Teknologi

6
×

Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Aparatur Didorong Adaptif Hadapi Regulas dan Teknologi

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com //  Tanah Datar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional melalui peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah itu diwujudkan lewat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (7/5).

Bimtek yang diikuti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tanah Datar tidak ingin sektor pengadaan hanya dipahami sebatas administrasi proyek. Lebih dari itu, pengadaan diposisikan sebagai jantung pembangunan daerah yang menentukan cepat atau lambatnya pelayanan publik dirasakan masyarakat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Datar, Ten Fery, ST, M.Si, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, sehebat apa pun program pemerintah dirancang, semuanya akan terhambat bila proses pengadaan tidak berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

“Salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan adalah proses pengadaan barang jasa ini. Kalau tidak diproses pengadaan barang jasanya, tentu pelaksanaan pembangunan itu tidak akan berjalan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa pengadaan bukan sekadar proses belanja pemerintah, melainkan instrumen strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan dasar warga, seluruhnya bergantung pada proses pengadaan yang sehat dan akuntabel.

Ten Fery juga mengakui, sektor pengadaan masih menjadi titik rawan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Berbagai persoalan administratif masih kerap ditemukan, mulai dari kesalahan penyusunan kontrak, lemahnya pengendalian pekerjaan, hingga kekeliruan dalam perhitungan denda keterlambatan.

Karena itu, menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur tidak bisa ditunda. Aparatur dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki integritas dan ketelitian dalam menjalankan tugas.

“Dengan adanya bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Barat, Cerry, M.ST, MM, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mempercepat reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, tidak semua daerah memiliki komitmen kuat dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memahami dinamika regulasi pengadaan yang terus berubah. Tanah Datar dinilai cukup progresif karena mulai fokus membangun kapasitas aparatur dari level PA, KPA hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami melihat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sangat concern terhadap percepatan pengadaan barang dan jasa. Ini patut diapresiasi karena daerah bergerak cepat menyiapkan SDM yang memahami proses PBJ dengan baik,” katanya.

Cerry menilai, pengadaan barang dan jasa kini memasuki era baru yang menuntut aparatur lebih adaptif terhadap teknologi. Digitalisasi melalui e-katalog dan sistem elektronik menjadi keniscayaan yang harus dikuasai agar proses belanja pemerintah semakin efektif, transparan, dan minim celah penyimpangan.

Bahkan, menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai membuka ruang baru dalam mendukung proses pengadaan pemerintah. Teknologi tersebut dapat membantu aparatur memahami regulasi, menyusun dokumen pengadaan, hingga merancang kontrak kerja secara lebih cepat dan efisien.

“AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses kerja, terutama dalam penyusunan dokumen pengadaan serta perancangan kontrak. Dengan dukungan teknologi tersebut, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, langkah Tanah Datar memperkuat kapasitas aparatur pengadaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebab pada akhirnya, tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *