sumbar.relasipublik.com // Jakarta
Kabupaten Tanah Datar kian serius membenahi wajah birokrasi. Bukan sekadar jargon reformasi, pemerintah daerah ini membawa langsung desain manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke meja pusat. Dipimpin Eka Putra, jajaran Pemkab hadir dalam ekspose strategis di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Selasa (5/5).
Langkah ini bukan simbolik. Ini sinyal bahwa Tanah Datar sedang menata ulang mesin birokrasi—dari pola lama yang administratif menuju sistem berbasis kompetensi, kinerja, dan proyeksi kebutuhan organisasi.
Kepala BKPSDM Tanah Datar, Yusrizal, memaparkan bahwa fondasi sistem sudah mulai dibangun: pemetaan potensi ASN, pengembangan kompetensi, hingga penempatan berbasis merit. Namun, ia tak menutup mata—sistem ini masih butuh “uji tekan” dari pusat.
“Manajemen talenta bukan sekadar database pegawai. Ini tentang memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat, dan memberi dampak nyata bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Di balik itu, Tanah Datar sebenarnya sedang mengejar sesuatu yang lebih besar: legitimasi sistem merit. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, meritokrasi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan daerah yang gagal menerapkannya, akan tertinggal dalam arus reformasi birokrasi nasional.
Bupati Eka Putra tak menyembunyikan urgensi tersebut. Ia bahkan membawa Ketua DPRD dalam forum itu—sebuah langkah politis sekaligus strategis.
“Manajemen talenta ini bukan hanya soal ASN, tapi menyangkut kecepatan pembangunan daerah. Karena itu, semua pemangku kepentingan harus satu arah,” ujarnya tajam.
Pernyataan itu mengandung pesan kuat: birokrasi tak lagi boleh jadi beban anggaran, melainkan motor penggerak pembangunan. Dengan penempatan ASN yang presisi, efisiensi anggaran bukan lagi wacana, tetapi keniscayaan.
Secara regulatif, Tanah Datar sebenarnya sudah lebih dulu bergerak. Payung hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 telah diterbitkan. Bahkan, rencana asesmen pejabat eselon II hingga IV sudah disusun untuk 2024—meski sempat tersendat akibat keterbatasan fiskal.
Di sinilah tantangan nyata muncul: konsistensi. Banyak daerah memulai reformasi, tetapi sedikit yang mampu menjaga ritmenya saat berhadapan dengan realitas anggaran dan politik.
Dari sisi pusat, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, mengingatkan bahwa manajemen talenta bukan sekadar sistem teknis, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan.
“Tiga hal utama: tata kelola yang akuntabel, kualitas data, dan sistem preferensi yang objektif. Tanpa itu, manajemen talenta hanya akan jadi formalitas,” katanya.
Peringatan ini relevan. Sebab, di banyak daerah, reformasi birokrasi kerap terjebak pada dokumen—rapi di atas kertas, tapi lemah dalam implementasi.
Ekspose di BKN ini menjadi titik krusial: apakah Tanah Datar mampu melampaui fase perencanaan dan benar-benar mengeksekusi sistem merit secara utuh?
Jika berhasil, daerah ini tak hanya memperbaiki wajah birokrasinya, tetapi juga menempatkan diri sebagai salah satu model reformasi ASN di tingkat nasional.
Jika gagal, ia akan menjadi contoh lain dari ambisi besar yang kandas di tengah jalan(d13)












