Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

BAZNAs Kota Sawahlunto  Bantu Rumah Warga Yang Terdampak Bencana Tanah Longsor

112
×

BAZNAs Kota Sawahlunto  Bantu Rumah Warga Yang Terdampak Bencana Tanah Longsor

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto memberikan bantuan kepada warga korban bencana alam  tanah longsor dan pelajar yang membutuhkan biaya pendidikan, pada Jum’at 28/5  tadi.

Bantuan itu diserahkan langsung oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta dan Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Dr.dr. Ambun Kadri kepada 4 orang mustahiq penerima.

Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi menyampaikan bahwa 4 orang mustahiq itu adalah ; untuk korban bencana tanah longsor atas nama Syaiful Suwondo dan Zainal Abidin dari Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin, dan Ujang dari Desa Lumindai Kecamatan Barangin. Kemudian untuk biaya pendidikan atas nama Al Azhar dari Kelurahan Pondok Kapur Kecamatan Lembah Segar.

Di jelaskan.Edrizon bahwa “Tahapannya, kita sudah menerima berkasnya dari Desa/Kelurahan, kemudian kita turunkan Tim untuk melakukan peninjauan dan verifikasi di lapangan untuk mengecek apakah memang masuk kriteria dan syarat yang ditentukan. Jadi untuk yang menerima sekarang ini semuanya itu sudah lolos verifikasi lapangan kita,” ujarnya.

Sementara itu terkait besaran bantuan yang diberikan,  Edrizon mengatakan memang tidak sama rata artinya masing – masing penerima menerima bantuan yang berbeda besarannya. Hal ini dikarenakan besaran bantuan adalah sesuai kajian yang dilakukan oleh tim saat peninjauan ke lokasi.

“Kita sesuaikan dengan kebutuhan penerima, contohnya rumah yang terdampak longsor itu  kan ada yang rusak berat ada juga yang rusak ringan. Tentu berbeda bantuan yang kita berikan,” katanya.

Di kesempatan.tersebut Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, BAZNas menjadi mitra strategis Pemko Sawahlunto dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Hanya saja, untuk BAZNas dibatasi sesuai syariat bahwa yang bisa dibantu hanya yang termasuk ke dalam kategori mustahiq.

“Ini kita saling melengkapi. Seperti untuk bencana alam, itu kita di Pemko melalui Dinas Sosial dan BPBD memberikan bantuan juga. Ini yang kemudian dilengkapi oleh BAZNas jika yang bersangkutan termasuk dalam kategori mustahiq. Sinergi ini kita pertahankan dan harus semakin ditingkatkan,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *